JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menilai larangan terhadap FPI yang dikeluarkan pemerintah adalah tindakan kriminalisasi.
Menurutnya FPI bisa saja tidak melakukan aktivitas. Namun untuk kasus kematian enam anggota, FPI bakal terus meminata pertangung jawaban. Jika perlu hingga ke pengadilan HAM Internasional.
Baca Juga: FPI Terlarang Trending di Twitter, Ini Kata Netizen
“Yang paling utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 anggota FPI,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Di sisi lain, FPI akan membuat pernyataan sikap terkait kebijakan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas FPI. Pernyataan sikap ini akan digelar di secretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Utara.
Larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.
Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir,
Baca Juga: FPI Dilarang, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan
Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Baca Juga: Bukti-bukti Penyimpangan FPI Diputar di Kementerian Polhukam
Kelima, Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.