JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan segera memanggil artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ke Polda Metro Jaya. Hal itu terkait dengan statusnya yang menjadi tersangka terkait video syur yang beredar di media sosial.
Pemanggilan itu akan dijadwalkan oleh penyidik setelah tahun baru berlangsung. Yaitu tepatnya pada tanggal 4 Januari 2020. Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.
"Rencana ke depannya kami akan memanggil keduanya untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka, Gisel dan MYD Akui Sebagai Sosok yang Ada di Video
Yusri Yunus berharap semoga Gisel dan Michael Yukinobu Defretes bisa kooperatif. Penyidik pun akan menunggu kehadiran mereka.
Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.
"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Baca Juga: Sosok Penyebar Pertama Video Pribadi Gisel dan Michael Masih Misteri
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.