JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Baca Juga: [FULL] Sah! Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, meminta kepada masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
b. untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam, kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.
Baca Juga: Pemerintah: Sejak 2019, Secara De Jure FPI Sudah dianggap Bubar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.