JAKARTA, KOMPAS TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 22 Desember 2020 mengumumkan terdapat 149 perusahaan pinjaman online berizin dan terdaftar. Jumlah tersebut berkurang 2 perusahaan, dari yang semula 151 perusahaan.
"Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek," sebut OJK dalam pengumuman resminya.
" Sampai dengan 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan." Singkatnya, ini adalah daftar pinjaman online yang mendapat ijin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan per 22 Desember 2020.
Baca Juga: Bantu Mahasiswa Terdampak Pandemi, OJK Regional 9 Kalimantan Salurkan Dana Sosial
Daftar Pinjaman Onlne atau Fintech Terdaftar dan Berijin OJK ada Link Ini
Dalam pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau biasa disebut awam sebagai pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut ini nama-nama pinjaman online terdaftar dan berijin OJK tersebut. Nomor 1 sampai 36 adalah pinjaman online yang sudah memiliki ijin, sementara seterusnya hingga nomor 149 masih berstatus terdaftar per tanggal 22 Desember 2020 seperti diumumkan OJK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.