JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro angkat bicara.
Baca Juga: Menlu: Staf Kedubes Jerman yang ke FPI Tidak Boleh Masuk Indonesia Lagi
Sugito menuding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diintervensi karena membatalkan SP3 kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab.
Sugito mempertanyakan alasan Majelis Hakim yang dinilai terlalu cepat dalam memutuskan perkara tersebut.
“PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito dikutip dari Kompas.com pada Rabu (30/12/2020).
Sugito lantas membandingkan dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan
Meski didaftarkan lebih dulu dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, namun sidang perdananya baru akan digelar 4 Januari 2021.
Sementara praperadilan terhadap SP3 Rizieq justru sudah diputus meski gugatannya didaftarkan belakangan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.