JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian perkara, atau SP3 atas kasus chat asusila dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali menyidik kasus ini.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengabulkan gugatannya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang menurutnya sempat meresahkan warga.
Pasca pencabutan SP3 kasus pesan singkat mesum yang melibatkan Rizieq, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, akan menunggu hasil petikan surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait dengan kemungkinan kasus akan kembali dibuka, Yusri menyebut tindak lanjutnya akan disampaikan secepatnya.
Terkait pencabutan SP3 kasus dugaan pesan singkat chat, yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Kuasa hukum rizieq shihab, aziz yanuar menilai keputusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan tidak tepat.
Ia menilai keputusan ini sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penembakan yang menewaskan enam orang anggota fpi beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.