BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Barat, pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 21.00.
Pria tersebut ditangkap di kediamannya yang berada di sekitar Jalan PHM Noor Gang 88, Kelurahan Pelambuan.
Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jenazah Wanita di Kamar Hotel, Polisi Dalami Dugaan Korban Kekerasan
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti narkoba berupa sabu di dapur yang sempat coba disembunyikan atau dibuang pelaku.
“Setelah kita dobrak rumahnya dan kita bawa ke belakang, ditemukanlah barang sabu-sabu yang dibuat ke dalam dompet,” ujar Iptu Yadi Yatullah, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Dari pelaku, polisi temukan 36 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar atau jual dengan berat sekitar 3 gram.
Baca Juga: Banjir Landa Kabupaten Banjar, Sejumlah Warga Memilih Mengungsi
Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan dikenakan Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.