Kompas TV regional berita daerah

Evaluasi Pilkada 2020, Perlukah Objek Sengketa Pilkada Diperluas?

Kompas.tv - 29 Desember 2020, 02:32 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktur Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih mengevaluasi jalannya Pilkada 2020 terkhusus dalam penanganan sengketa pilkada.

Junaedi Saibih menyebut ada sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti Bawaslu untuk segera dibenahi dalam Perbawaslu ke depan.

Diantaranya tentang perluasan objek sengketa yang masih belum diakomodasi Perbawaslu kendati dinilai memang berpotensi dalam sengketa.

Junaedi memberi contoh diantaranya kasus "fifty positif" yang belum jelas dijabarkan dalam Perbawaslu.

Baca Juga: KPU Kalsel Akan Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Kalsel Siap Beri Keterangan

Ia juga menilai sudah sepatutnya Perbawaslu diperbaharui khususnya dalam perluasan objek sengketa yang belum terpikirkan oleh Bawaslu sebelumnya.

“Beberapa kajian yang saya lakukan memang itu sangat diperlukan, sehingga bisa diakomodasi berbagai sengketa yang mungkin sebenarnya belum dipertimbankan dalam Perbawaslu karena dia mendasarkannya hanya pada UU Pemilu,” terang Junaedi.

Sementara, Bawaslu mengakui perlunya evaluasi penyelesaian sengketa dan sejumlah perbaikan tengah dipertimbangkan diantaranya sinkronisasi dengan Mahkamah Agung serta dari segi regulasi terkait pemahaman akan fungsi sengketa Pilkada.

“Mungkin kita harus banyak dapat masukan. Terutama mungkin dari sektor masalah registrasi. Yang akan kita perbaiki apakah dari sisi regulasinya atau apakah dari sisi pemahaman terhadap regulasinya,” ujar M Aditya Nugroho, Tim Asisten Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kalsel 2020 Menurun ke Angka 64.11%, KPU : Faktor Pandemi dan Hujan

Bawaslu menyebut setidaknya 33 kasus tidak dapat diregister karena belum sesuai pada peruntukan pelaksanaan sengketa Pilkada.

Dimana di banyak kasus tersebut, sifatnya adalah menggugurkan kandidat.

Sementara sengketa Pilkada lebih bertujuan pada meloloskan kandidat yang sebelumnya dinyatakan gugur namun ternyata masih berhak maju dalam Pilkada.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x