JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) menilai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas telah salah alamat melayangkan somasi ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Ichwanudin Tuankotta, seharusnya PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada pihak penjual bukan ke pembeli lahan.
"Seharusnya pihak PTPN melakukan somasi kepada pihak penjual, karena merekalah yang sebetulnya menguntungkan diri sendiri dengan menjual lahan PTPN," kata Ichwanudin dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Gratia Adur dan Diana Valencia, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Temuan Soal Penembakan Anggota FPI
Ichwanudin mengaku telah menyertakan alasan itu dalam surat jawaban atas somasi yang diserahkan tim advokasi ke kantor pusat PTPN VIII di Bandung.
"Poin-poin yang termaktub dalam surat tersebut kita menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak PTPN melalui somasinya kita menganggap bahwa itu error in persona. Artinya salah dalam memberikan surat itu kepada kami selaku pembeli bahan tersebut," tuturnya.
Selain itu, dalam surat jawaban somasi tim advokasi juga menyampaikan penjelasan soal sertifikat hak guna usaha (SHGU).
Menurut tim advokasi, sesuai dengan pasal 34 huruf e Undang-Undang Pokok Agraria, sertifikat HGU akan terhapus dengan sendirinya jika telah menelantarkan lahan.
"Informasi yang kami dapatkan dari warga pada saat itu, penggarap, lahan sudah ditelantarkan 25 tahun lebih," katanya.
Karena telah dilantarkan, imbuh Ichwanudin, lahan kemudian digarap oleh warga. Hingga pada tahun 2012 dibeli oleh Habib Rizieq Shihab untuk kegunaan pondok pesantren.
Baca Juga: BPN: Tanah Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Resmi Milik PTPN, FPI Harus Serahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.