JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB nyatanya disayangkan para penyewa ruang ritel.
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) berharap mall bisa beroperasional lebih dari pukul 19.00 WIB.
Kebijakan pembatasan operasional mall yang tertuang dalam instruksi gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 justru membatasasi kesempatan para penyewa ruang ritel untuk mendapatkan pemasukan.
Imbasnya, karyawan yang bekerja mendapatkan pemotongan gaji.
Pembatasan operasional pusat perbelanjaan berdasarkan intruksi gubenrnur disayangkan para tenant pusat perbelanjaan.
Ulas lebih jauh bersama Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.