JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia menyusul adanya virus Covid-19 varian baru yang telah terdeteksi di London.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi per yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
Pelarangan ini berlaku selama dua minggu, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
“Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 – 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia”, ungkap Retno saat memberikan keterangan pers.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia hingga 31 Agustus 2020, akan diberlakukan aturan yang ketat.
Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang dengan Syarat
Ungkap Menteri Luar Negeri dalam keterangan pers.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang ingin kembali dari luar negeri ke Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.