PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menganggap Kementerian Perhubungan tak serius tangani pandemi Covid-19.
Hal ini karena adanya surat dari Kemenhub yang meminta Pemprov Kalbar mencabut aturan wajib PCR swab test untuk penerbangan.
"Seharusnya Kementerian mendukung bukannya mematahkan. Jadi Kementerian Perhubungan main-main itu menangani Covid-19," ujar Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Senin (28/12/2020).
Menurut Harisson, langkah Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar sudah tepat. Ia mengatakan penggunaan swab PCR yang tingkat akurasinya 98 persen untuk penerbangan, bertujuan meccegah terjadinya peningkayan penularan virus corona.
"Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen, kenapa tidak boleh?" tanya Harisson.
Harisson menjelaskan, dalam surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tingkat akurasi rapid test antigen 80-90 persen.
"Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif corona untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuan," ujar Harisson.
Baca Juga: Satgas Covid Kalbar Dalami Dugaan Surat Keterangan Palsu Penumpang Batik Air
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.