REMBANG, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan organisasi masyarakat FPI tak terdaftar di Kemendagri. Hal ini menyusul belum diperpanjangnya surat keterangan terdaftar milik FPI di Kemendagri.
“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri," ujar Yaqut ketika diwawancari di Rembang pada Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Ini Kata FPI Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung yang Disomasi
Menurut Yaqut, keberadaan FPI saat ini secara humum sudah tak ada lagi. Yaqut mengatakan tidak adanya perpanjangan SKT tersebut membuat secara norma keberadaan FPI tidak ada lagi.
Baca Juga: Ini Kata FPI Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung yang Disomasi
Sebelumnya, Kuasa Hukum organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui bahwa organisasinya itu belum memperpanjang perizinan ormas di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019.
Perizinan yang dimaksud itu adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.