JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah kedua anak Sule, Rizky Febian dan Putri Delina melakukan konferensi pers dan bercerita soal beberapa asetnya yang dijual Teddy, Ali Nurdin, selaku kuasa hukum Teddy kini buka suara dan membantah akan adanya aset atau hak warisan dari Rizky Febian yang dijual Teddy.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (23/12/2020).
Ali Nurdin mengungkapkan bahwa tak mungkin Teddy menjual rumah apalagi masih atas nama orang lain.
"Agak lucu ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah, padahal itu bukan atas nama si penjual," kata Ali Nurdin.
"Misalnya atas nama Kang S (Sule) atau ibu almarhumah (Lina) tapi dijual atas nama saudara Teddy."
"Saya pikir itu mustahil. Nggak mungkin sama sekali," tegasnya.
Menurut Ali, hal itu tidak masuk akal jika rumah yang dimaksud merupakan harta gono gini dari perceraian Lina dan suami pertamanya Sule.
Ali Nurdin pun kembali menegaskan seseorang tak akan bisa menjual rumah kalau surat-suratnya bukan atas namanya.
"Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan dokumen, ya itu kan merembet," ujar Ali.
"Jual rumah kan bukan kayak jual pisang goreng," tambahnya.
Ali Nurdin menyebut, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah.
Bahkan, dikatakan Ali, apabila Teddy melakukan pemalsuan dokumen rumah tersebut, pasti kliennya sudah ditangkap polisi sekarang.
"Itu adalah harta tidak mengikat yang ada pihak lain di situ, ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris di situ," terang Ali Nurdin.
"Notaris akan melakukan pengecekan rumah ini atas nama siapa, KTP nya mana, KK nya mana, surat pajaknya mana, jadi nggak mungkin,"
"Kalau toh ini terjadi ini pasti akan ada pemalsuan. Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap polisi karena melakukan pemalsuan," bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.