Kompas TV nasional hukum

11.474 Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Napi Langsung Bebas

Kompas.tv - 26 Desember 2020, 07:10 WIB
11-474-narapidana-dapat-remisi-natal-195-napi-langsung-bebas
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan remisi Natal Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan Kementerian Hukum dan HAM untuk narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.

Dari 11.474 narapidana, 195 di antaranya yang diberi remisi langsung mendapatkan kebebasan.

Baca Juga: 12 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarmasin Mendapat Remisi di Hari Natal

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan. Kemudian, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurantan 2 bulan.

Reynhard melanjutkan, narapidana penerima remisi Natal paling banyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur (1.730), dan Sulawesi Utara (929). Adapun jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Sementara itu, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 yang terdiri dari 197.336 orang narapidana dan 49.681 tahanan.

Baca Juga: Taat Protokol Kesehatan di Libur Natal dan Tahun Baru

Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kata Reynhard, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Reynhard.

Dari 11.474 narapidana penerima remisi, 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan. Kemudian, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Narapidana penerima remisi Natal paling banyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur (1.730), dan Sulawesi Utara (929).

Baca Juga: Tradisi Natal yang Unik dan Aneh di Beberapa Negara, di Jepang Pasti Bikin Kamu Ingin Meniru

Adapun jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Sementara itu, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 yang terdiri dari 197.336 orang narapidana dan 49.681 tahanan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.