JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan Pemprov Kalimantan Barat terhadap Batik Air untuk membawa penumpang ke Kalbar dianggap maladministrasi.
Larangan ini merupakan buntut dari lima penumpang Batik Air yang kedapatan positif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, Pontianak.
Mengenai larangan ini, anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, Pemprov Kalbar bertindak di luar kewenangannya.
Karena yang berhak melarang rute penerbangan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Hasil Tes Swab Acak, 5 Orang Penumpang Batik Air Cengkareng - Pontianak Positif Covid-19
"Yang menerbitkan izin rute penerbangan itu adalah Kemenhub, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, bukan pemprov," kata Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
"Bagaimana pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan kewenangannya. Ini adalah maladministrasi. Penyalahgunaan wewenang. Berbuat di luar kewenangan dan berbuat sewenang-wenang," imbuh Alvin.
Lagipula, Alvin, sangat tidak tepat menyalahkan pihak maskapai. Karena maskapai atau bandara tidak punya kewenangan untuk mengecek kebenaran surat hasil tes corona milik penumpang.
Maskapai juga tidak melakukan uji dan validasi Covid-19. Maskapai hanya mengangkut penumpang yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang ada di Bandara Soekarno - Hatta.
KKP Kemenkes Bandara Soekarno - Hatta juga yang memiliki kewenangan untuk mengecek surat hasil tes Covid-19 milik penumpang.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kalbar dalami Dugaan Penggunaan Surat Keterangan Palsu 5 Penumpang Batik Air
"Jadi kalau Pemprov Kalbar jatuhkan sanksi kepada airline itu sungguh tidak bijak. Seharusnya yang dikenakan sanksiadlaah KKP Kemenkes yang ada di Bandara Soekarno - Hatta," ujar Alvin.
Gubernur Sutarmidji Larang Batik Air Terbang ke Kalbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.