JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.
Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar.
Hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).
Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun.
Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan Habib Rizieq membelinya dari para penggarap tersebut," ucap Aziz.
Namun jika negara ingin mengambil kembali lahan yang sekarang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq mempersilakan.
"Tinggal mengganti saja apa yang sudah dikeluarkan umat tadi," ujar Aziz.
Diberitakan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas melayangkan somasi tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam somasi tersebut disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.