PONTIANAK, KOMPAS.TV - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengingatkan agar warung kopi selalu menegakan protokol kesehatan. Pemilik diminta ikut mengimbau pengunjung warkop tertib menerapkan 3M.
Pemerintah Kota Pontianak memastikan tidak ada toleransi dalam melaksanakan Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2020, tempat usaha yang melanggar jelas didenda 1 juta rupiah. Sementara warga yang tidak menggunakan masker, didenda dengan nominal 200 ribu rupiah, atau kerja sosial.
Komitmen ini bahkan dibuktikan dengan displinnya satgas covid-19 menggelar razia, yakni sebanyak 3 kali setiap hari.
Sebelumnya, Perhimpunan Warung Kopi, Dan Cafe sempat mengadu ke Wakil Wali Kota Bahasan. Mereka mengeluhkan sanksi denda yang diberikan tanpa memperhatikan kronologis kejadian. Perwakilan Perwacaf mengaku telah taat prokes, namun terkadang pengunjung yang justru bandel.
Meski dinilai memberatkan, para pemilik warkop ini tetap berjanji mengikuti aturan perwa secara maksimal.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.