ABU DHABI, KOMPAS.TV - Uni Emirat Arab (UEA) melalui Dewan Fatwa-nya telah mengizinkan bagi muslim negaranya untuk mengonsumsi vaksin Covid-19 dari gelatin babi.
Keputusan itu menyusul kekhawatiran yang berkembang bahwa penggunaan gelatin babi, sebagai bahan vaksin umum, dapat menghambat vaksinasi di kalangan Muslim.
Pasalnya setiap produk yang berasal dari daging babi itu haram atau dilarang oleh Hukum Islam.
Baca Juga: Istrinya Pindah Partai, Sang Suami Langsung Gugat Cerai
Seperti dikutip Zee News, Ketua Dewan Fatwa, Sheikh Abdallah bin Bayyah mengungkapkan jika tak ada alternatif, larangan Islam pada daging babi tak akan berlaku untuk vaksin virus Corona.
Menurutnya karena hal itu berasal dari kebutuhan yang lebih tinggi, untuk melindungi tubuh manusia.
Dewan Fatwa UEA juga menegaskan, untuk kasus ini gelatin babi termasuk ke dalam obat, bukan makanan.
Baca Juga: Vatikan: Vaksin yang Dikembangkan Dengan Jaringan Sel Janin Hasil Aborsi Secara Moral Dapat Diterima
Apalagi beberapa vaksin sudah terbukti efek melawan virus yang sangat menular dan menimbulkan risiko bagi seluruh masyarakat.
Saat ini, sejumlah vaksin Covid-19 sudah mulai disebarkan ke sejumlah negara dunia.
Bahkan Presiden Israel, Benjamin Netanyahu serta Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Mike Pence telah menunjukkan mereka sudah disuntuk vaksin tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.