JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pasangan calon Pilkada 2020 telah melayangkan gugatan sengketa ke Mahkmah Konstitusi (MK).
Dalam catatan di laman resmi MK, tercatat ada 131 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan dari 131 tersebut, tiga permohonan berasal dari permohonan Pilkada di tingkat gubernur.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada, Diwarnai Pemecahan Kaca di Kantor Bawaslu
Kemudian 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.
“Total sementara ada 131 permohonan," ujar Hasyim, Rabu (23/12/2020).
Hasyim menjelaskan pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. Di antaranya rapat koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggara Pilkada.
Penulis : Johannes Mangihot