JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku penyelundup 201 kilogram sabu yang disita dari sebuah mobil di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12) malam.
Baca Juga: BNNP Kalsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat Tajam Selama Pandemi Tahun 2020
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo menyatakan, pihaknya lebih dulu membuntuti mobil tersebut karena sejak awal telah terindikasi membawa narkoba.
"Saat ini tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tengah melakukan pengembangan," ujar Hendro kepada awak media, Selasa.
"Kita dapat menyita narkotika barang jenis sabu sebanyak 196 paket, berikut 201 kg sabu," imbuhnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, barang haram tersebut diduga untuk perayaan tahun baru di Jakarta dan sekitarnya.
"(Diedarkan) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mungkin juga untuk tahun baru, tapi itu kan banyak, sejuta orang itu bisa," kata Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Mukti mengatakan, sabu-sabu itu dibawa oleh pelaku menggunakan jalur laut untuk masuk ke Jakarta.
Baca Juga: BNN Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas
Saat ini, kata Mukti, jajarannya masih memeriksa sejumlah tersangka dan mengembangkan penangkapan terhadap pelaku lain yang sudah ditargetkan.
"Dari (jalur) laut. Kami ini masih kembangkan, masih ada target operasi yang lebih besar lagi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.