Kompas TV nasional hukum

Mengaku Tidak Menggunakan Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan

Kompas.tv - 22 Desember 2020, 18:20 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra memasuki babak akhir.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negerti Jakarta Timur akan membacakan putusannya.

Selain nama Djoko Tjandra, ada dua nama terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pada sidang sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut hukuman penjara dua tahun.

Jaksa menyebut Djoko Tjandra terbukti bersalah menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu bersama dua terdakwa lainnya.

Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan palsu menyatakan tak bersalah.

Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan hanya menggunakan surat jalan, namun bukan palsu sehingga Djoko minta dibebaskan.

Dugaan penggunaan surat jalan palsu melibatkan Djoko Tjandra, saat ia menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Ia dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Surat jalan dibutuhkan Djoko untuk bisa lalu lalang di Indonesia, saat masih berstatus buronan.

Selain Djoko dan Brigjen Prasetijo, terdakwa lain adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Ketiganya menghadapi vonis hakim hari ini. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x