JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal dengan nama Djoko Tjandra.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Tjandra.
Ketua majelis hakim Muhammad Sirat menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemalsurat surat secara berlanjut.
Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui
Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”ujar Hakim Sirat saat membacakan vonis di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Dalam pertimbangan hal yang meringankan hukuman, Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan, menagkui perbuatannya serta berusia lanjut.
Sementera pertimbangan yang memberatkan perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
Baca Juga: Cerita Djoko Tjandra Mengeluh Diminta Dua Jenderal Polisi Rp 25 Miliar untuk Hapus Red Notice
"Terdakwa telah ikut terlibat dalam membuat surat jalan palsu. Bahwa terdakwa punya inisiatif atas surat tersebut kemudian dikemukakan ke Anita Kolopaking dan diteruskan ke saksi Prasetijo Utomo," jelas hakim saat membacakan pertimbangan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR
Dengan surat-surat tersebut, Djoko yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.