JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Jokowi dalam kabinet Indonesia Maju bukan hanya dibantu oleh para menteri, tapi juga para wakil menteri (Wamen). Saat ini sudah ada 12 wakil menteri.
Presiden Jokowi juga sudah menyiapkan posisi wakil menteri di beberapa kementerian, namun hingga kini masih dibiarkan kosong. Dalam penelusuran KOMPAS TV, setidaknya ada lima posisi wamen yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Pertama, posisi wakil menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Posisi wamen ini diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2020.
Baca Juga: Wakil Menteri Agama Minta Ormas Islam Istiqamah Dakwah Amar Ma'ruf Nahyi Munkar
Kedua, penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu ketiga, Presiden Joko Widodo juga sudah meneken posisi wakil menteri perindustrian,yang tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.
Perpres tersebut diundangkan pada 10 November 2020. Dalam Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut dinyatakan, menteri perindustrian dapat dibantu wakil menteri perindustrian dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 perpres tersebut.
Baca Juga: Sudah Ada 12 Wakil Menteri, Akankah Bertambah Pada Reshuffle Kali Ini?
Keempat, untuk posisi wakil menteri pendidikan dan kebudayan tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Perpres itu menyebut Mendikbud dapat jatah Wakil Menteri (Wamen). Tapi nyatanya, Menteri Nadiem Makarim tidak dapat Wamen.
Dan kelima, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 lalu ini salah satunya juga mengatur mengenai keberadaan Wakil Menristek.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari
"Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.
Ketika ditanya soal posisi wamen yang masih belum terisi, Jokowi menjawab, " Sampai hari ini urusan wakil menteri belum. Menterinya juga belum minta," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.