JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jual Beli Surat Rapid Test Palsu, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif
Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.
Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.
"Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti kita akan lakukan tes rapid antigen," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat memiliki hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum pada liburan Natal dan tahun baru.
Hasil rapid test antigen itu maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil pribadi?
Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.
Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen yang Negatif
Hal tersebut tertuang dalam poin 3e SE Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam poin tersebut dijelaskan syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar wilayah aglomerasi.
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.