Kompas TV regional berita daerah

Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jeti Apung di Lembata

Kompas.tv - 21 Desember 2020, 20:10 WIB
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menyita sejumlah dokumen dan menetapkan 2 orang tersangka diantaranya, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan jeti apung dan kolam renang di Kabupaten Lembata.

Sesuai hasil penyelidikan kepolisian, kasus proyek yang ditangani Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan Kabupaten Lembata pada tahun anggaran 2018/2019 itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, dari pagu anggaran Rp 6,9 miliar.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara.

#tersangka #kasuskorupsi #poldantt




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x