Kompas TV nasional update

Catat! Libur Nataru Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Mal, Restoran dan Transportasi Umum

Kompas.tv - 21 Desember 2020, 11:10 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional perkantora, tempat usaha, hingga moda transportasi umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan sesuai instruksi Gubernur No.64, jam operasional perkantoran ditutup pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 50%, sedangkan tempat usaha seperti restoran dan mal tutup pukul 21.00 WIB.

Pemprov DKI mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian selama libur panjang, sebab dikhawatirkan menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

Sedangkan, jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan soal pembatasan dan larangan kerumunan.

Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, jelas Natal dan tahun baru 2021 nanti, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam aturan itu, pusat perbelanjaan yang biasanya beroperasi hinggal pukul 21.00 WIB diharuskan untuk tutup pada pukul 19.00 WIB.

Tidak hanya pusat perbelanjaan, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti restoran dan sejenisnya juga wajib mengikuti aturan itu.

Kebijakan berlaku mulai hari ini (18/12) hingga 8 Januari 2021 mendatang. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.