KOMPAS.TV - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Beni Mamoto, menyebut 37 mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) bergabung dengan kelompok teroris.
Namun, pernyataan Beni itu dibantah kuasas hukum FPI Aziz Yanuar yang menyebut FPI sebagai organisasi kemanusiaan.
Keterlibatan 37 anggota dan mantan anggota FPI dengan sejumlah kelompok teroris di tanah air, berawal dari pernyataan ketua Harian Kompolnas, Beni Mamoto.
Menurut Beni yang juga menjabat Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan kajian Terorisme Universitas Indonesia, 37 anggota dan mantan anggota FPI berstatus terdakwa kasus terorisme yang bergabung dengan Jemaah Ansarut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT)
Beni mendapatkan data dari laman sejumlah Pengadilan Negeri, yang menangani masing masing perkara.
Pernyataan Beni dibantah Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, data yang ada tidak bisa digeneralisasi karena FPI tak memiliki kebijakan yang mengarahkan anggotanya terlibat dalam aksi terorisme.
Selanjutnya, data keterlibatan 37 anggota dan mantan anggota FPI dengan kelompok teroris disarankan Beni Mamoto menjadi masukan untuk polisi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota FP.I
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.