JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum, yang hendak keluar masuk ibu kota, untuk menyertakan hasil tes antigen, baik tes cepat, atau tes usap.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat saat libur panjang natal dan tahun baru.
Di Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, calon penumpang harus melakukan tes antigen sebelum masuk ke pesawat.
Meski merasa memberatkan, para calon penumpang tetap mengikuti syarat dan kebijakan baru ini.
Pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap.
Sekretaris dirjen pelayanan kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menegaskan, besaran tarif itu berlaku untuk masyarakat, yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain.
Penetapan tarif tertinggi rapid tes antigen ini juga melibatkan badan pengawasan keuangan dan pembangunan, BPKP.
BPKP menyebut, pertimbangan harga dibuat dengan memperhatikan bisnis proses dari rapid tes antigen,mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan limbah medis, hingga biaya tenaga kerja.
Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha mencegah agar kasus positif Corona tak terus bertambah.
Sementara masyarakat tetap diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.