SAMARINDA, KOMPAS.TV - Setelah menjalani serangkaian agenda sidang pra pradilan, hakim tunggal memberikan jawaban atas gugatan dua aktivis yang menjadi tersangka dalam aksi penolakan omnibus law, 5 november 2020 lalu.
Dalam siding, hakim memutuskan menolak gugatan pra pradilan yang diajukan dua mahasiswa berinisial F-R dan W-J. Penolakan ini berdasarkan kesimpulan hakim yang menganggap permohonan pra peradilan tidak memenuhi unsur.
Dua mahasiswa ini sebelumnya di tangkap sebagai tersangka oleh polresta Samarinda, terkait dugaan membawa senjata tajam dan pengerusakan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim yang berujung bentrok dengan aparat.
Kuasa hukum aktivis menjelaskan, bahwa kliennya tidak memenuhi poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh hakim dan berharap hakim memberikan keadilan bagi kliennya.
Ibu tersangka yang datang pada sidang tersebut berharap kasus ini cepat selesai dan menemukan titik terang, semenjak anaknya ditahan ia tidak pernah diizinkan bertemu oleh pihak lapas dikarenakan adanya pandemi covid-19.
#SidangPraPeradilan#DuaMahasiswa#AjukanGugatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.