JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, dilaporkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena menganiaya kucing. Laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor (SO).
Menurut Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) Sani Kurniawan, SO diduga menembak sejumlah kucing liar di Jalan Daksinapati Timur III menggunakan senapan angin.
"Satu kucing di antaranya mati, sementara satu lainnya selamat dan sekarang masih dalam perawatan. Kejadiannya tanggal 9 Desember 2020," kata Sani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Tapi dugaan Sani, kucing-kucing yang ditembak oleh SO bukan satu, tapi sampai enam ekor. Hal itu dilihat dari kucing-kucing yang mati di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Penembak Kucing hingga Tewas Dilaporkan, Ternyata Kalangan Pengusaha Berpendidikan
Sebelum ditembak mati, kucing dilumpuhkan dulu. Sementara kucing yang berhasil selamat ditangkap pada 11 Desember 2020 lalu diobservasi. "Hasil rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," lanjut Sani.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan bahwa menganiaya hewan bisa dipidana atau denda. Dalam Pasal 302 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
Baca Juga: Viral! Berawal dari Penjahit Permak Beralih Jadi Penjahit Kostum Untuk Kucing
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Sementara pada ayat (2) hukuman lebih berat lagi, karena mengakibatkan cacat atau menderita terhadap hewan tersebut. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.