Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Selain hukuman 13 tahun penjara, Mahkamah Agung juga mengabulkan upaya pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan Fuad Amin. Dari harta kekayaan Fuad Amin senilai Rp 414 miilar, Rp 341 miliar di antaranya di dapat dari APBD 2003 hingga 2013.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.