JAKARTA, KOMPAS.TV - Betrand Peto belum lama ini kerap mendapatkan bully dan komentar miring dari netizen di media sosial. Tak terima anaknya di-bully, Ruben Onsu tak tanggung-tanggung, melaporkan 10 orang yang menghina Betrand Peto.
Hal ini dibenarkan kuasa hukumnya Minola Sebayang,
"Membuat laporan kepada pihak-pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, bullying cyber kepada Betrand Peto," kata Milano saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
"Lebih kurang 10 akun baik Facebook, Instagram, ataupun video," sambungnya.
Melalui LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ Minola melaporkan dengan mengenakan beberapa pasal.
"Itu sudah dikenakan pasal 27 ayat 3 jo 45 jo pasal 30 jo pasal 156, karena ada unsur penistaan agama di dalamnya," jelasnya.
Ia mengatakan atas laporan tersebut, para pelaku penghina Betrand Peto nantinya terancam hukuman maksimal 4 serta 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.