Kompas TV nasional kesehatan

Anies Baswedan: Kemampuan Testing PCR di DKI Jakarta 8 Kali Standar WHO

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 17:15 WIB
anies-baswedan-kemampuan-testing-pcr-di-dki-jakarta-8-kali-standar-who
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Sumber: Singgar, Juru Kamera Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap kemampuan testing PCR di wilayah kepemimpinannya sebesar delapan kali lipat dari standar WHO.

"Saat ini kemampuan Testing PCR DKI Jakarta adalah 8x lipat standar WHO," tulis Anies Baswedan di akun Instagram resmi miliknya, Kamis (17/12/2020).

Pada sepekan terakhir saja, DKI Jakarta telah melakukan tes sebanyak 84.000 orang.

Menurut Anies Baswedan, kemampuan DKI Jakarta melakukan testing jauh melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berkat kolaborasi dengan 76 jejaring laboratorium di Jakarta.

Baca Juga: Jadi Syarat untuk Naik Pesawat, Segini Biaya Rapid Test Antigen dan PCR di Bandara Soekarno Hatta

"Mereka menjadi salah satu ujung tombak 3T (Testing, Tracing, Treatment) di dalam menghadapi wabah Covid-19," katanya.

Oleh karena itu, Anies Baswedan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak laboratorium yang telah bekerja luar biasa selama beberapa bulan ini.

"Begitu besar amanah yang dititipkan kepada Ibu/Bapak semua," puji Gubernur DKI Jakarta ini.

Anies berharap para pekerja laboratorium tetap menjaga stamina supaya tetap memberikan karya yang prima dalam masa pandemi ini. "Insya Allah kita semua diberkahi kesehatan," kata Anies.

Berdasar data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terhitung 8 Desember 2020, sudah ada 76 jejaring laboratorium Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yang dapat melakukan pemeriksaan PCR.

Jejaring laboratorium ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No.9487 Tahun 2020 tentang Jejaring Laboratorium Covid-19.

Untuk laboratorium yang gratis, pemeriksaan swab wajib melalui fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta dalam rangka tracing kontak maupun follow up perawatan.

Baca Juga: Dimulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Prioritas Jalur Udara




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x