JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait Natal dan tahun Baru pada Rabu (16/12/2020).
Tertuang dalam "Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Natal Hari Raya 2020 Dan Tahun Baru 2021", Ingub ditandatangani oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Aktivitas saat Libur Natal dan Tahun Baru
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat hingga lurah di Jakarta.
Pada point 13, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditegaskan mengenai penerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggungjawab, warung makan,rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata selama Natal dan Tahun baru dengan ketentuan:
"Menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 21.00. Khusus tanggal 24 desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 wib. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen."
Baca Juga: Pasca Aksi Teror, Polisi Tingkatkan Pengamanan Hingga Natal Tahun Baru
Sementara pada poin 15 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan ditegaskan bahwa jam operasional moda transportasi umum dibatas sampai pukul 20.00
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.