Kompas TV internasional kompas dunia

Janda ISIS dalam Serangan Paris tahun 2015 Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 05:26 WIB
janda-isis-dalam-serangan-paris-tahun-2015-dijatuhi-hukuman-30-tahun-penjara
Dalam foto dokumentasi 7 Januari 2015 ini, seorang korban luka dalam serangan terhadap surat kabar Charlie Hebdo dibawa ke ambulan untuk mendapatkan pertolongan. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu

PARIS, KOMPAS.TV - Janda dari seorang anggota ISIS yang melakukan penyerangan pada supermarket Yahudi di Paris tahun 2015 lalu, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada persidangan yang digelar Rabu (16/12/2020) di Paris, Prancis.

Putusan itu mengakhiri persidangan selama tiga bulan, yang mengadili kasus serangkaian penyerangan di Paris yang dilakukan bersama oleh kelompok ISIS dan Al-Qaeda.

Patrick Klugman, pengacara yang selamat dari serangan tahun 2015 lalu mengatakan, putusan itu mengirim pesan kepada simpatisan ISIS. "Kami menargetkan sang algojo, tapi akhirnya lebih buruk, yaitu pelayannya pun mendapat hukuman," katanya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penyerangan Charlie Hebdo Positif Covid-19, Sidang DItunda Sepekan

Perempuan ini merupakan janda dari Amedy Coulibaly, pelaku penyerangan terhadap supermarket Yahudi pada 7-9 Januari 2015 lalu. Coulibaly digambarkan sebagai ahli logistik ISIS dan tewas ketika polisi mengamankannya pada 9 Januari 2015.

Serangan yang dilakukan Coulibaly merupakan satu rangkaian dengan penembakan yang terjadi pada surat kabar satir Charlie Hebdo pada 7 Januari 2015. Coulibaly merupakan teman dekat dari dua penyerang Charlie Hebdo, yaitu Said dan Cherif Kouachi.

Ketiga orang penyerang telah tewas dalam penggerebekan polisi. Sedangkan janda dari Coulibaly, yang diketahui bernama Hayat Boumeddiene, melarikan diri ke Suriah dan diyakini masih hidup. Dua pria yang membawanya keluar dari Prancis saat ini diperkirakan telah tewas.

Sebelas terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan, semuanya mendapatkan hukuman yang beragam. Boumeddiene mendapatkan hukuman paling berat, yaitu penjara selama 30 tahun. Sedangkan hukuman paling ringan didapatkan oleh Ali Riza Polat yang mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Charlie Hebdo, Bangga Memprovokasi Islam Meski Aksi Kekerasan Akibatnya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x