JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengakui adanya kerumunan massa saat menyambut kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Namun menurut Mahfud tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses penjemputan Rizieq Shihab.
Mahfud menjelaskan dalam diskresi soal penjemputan, ia mengizinkan masyarakat menyambut Rizieq Shihab dengan syarat tertib serta mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Mahfud MD Jawab Ridwan Kamil Soal Kerumunan Rizieq Shihab: Siap Kang RK, Saya Bertanggung Jawab
Untuk pengamanan, kepolisian telah melakukan tugas dengan baik serta melakukan pengawalan terhadap Rizieq dari Bandara Soekarno Hatta hingga ke Petamburan atau kediaman Rizieq .
Seluruh kebijakan tersebut, sambung Mahfud, sudah berjalan dengan baik sampai Rizieq tiba di Petamburan di hari yang sama.
"Kita tahu antusias masyarakat, kita izinkan untuk penjemputan tetapi tertib jaga protokol kesehatan. Itu pengumuman saya, tertib jaga protokol kesehatan dan dikawal oleh polisi sampai ke rumuh itu diskresinya," ujar Mahfud di sela acara rapat koordinasi kesatuan bangsa, Rabu (16/12/2020).
"Jadi enggak ada pelanggaran, diatar polisi jam 4 sore sampai di rumah, diskresi selesai. Malamnya itu sudah di luar diskresi," sambung Mahfud.
Baca Juga: Terkait Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Semua Kekisruhan Ini Dimulai Sejak Ada Statement Mahfud MD
Lebih lanjut Mahfud juga mengingatkan kepada pejabat atau siapa pun untuk tidak panik jika dipanggil pihak kepolisian.
Pemanggilan dari kepolisian, kata Mahfud, tidak melulu selalu berujung pada pidana. Sebab, ada pemanggilan untuk diperiksa, ada juga pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Terkait kasus kerumunan, pemanggilan kepolisian terhadap Gubernur DKI, Gubernur Jabar dan Bupati Bogor hanya sebatas dimintai keterangan.
Baca Juga: Momen Rizieq Shihab Tiba di Bandara, Sapa Simpatisan Pakai Pengeras Suara dari Atas Mobil
"Saya yakin seyakin-yakinnya enggak ada masalah hukum pidana terhadap pak Anies, terhadap pak Emil, ini cuma dimintai keterangan saja. Dipanggil merasa dipidanakan, enggak itu proses hukum biasa," ujar Mahfud MD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.