JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo hari ini menyerahkan kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
Penyerahan kompensasi diserahkan presiden di Istana Kepresidenan.
Korban meninggal akibat tindak terorisme mendapat kompensasi 250 juta rupiah, luka berat 210 juta, luka sedang 115 juta, dan luka ringan 78 juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Pindahkan 23 Teroris Jamaah Islamiyah dari Lampung ke Jakarta, Salah Satunya Pelaku Bom Bali
Presiden menyatakan, pemberian perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM jadi komitmen kuat pemerintah.
Selain penyerahan kompensasi kepada korban secara langsung di istana, ada total 215 korban yang juga ikut menyaksikan penyerahan kompensasi ini secara virtual.
Baca Juga: Ditangkap di Lampung Timur, Teroris Bom Bali 1 Dikenal Sebagai Penjual Pisau
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, terhadap korban pelanggaran HAM belum bisa diberikan karena harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.