JAKARTA, KOMPAS.TV - Catat, dimulai Jumat 18 Desember 2020 nanti keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca Juga: Polisi Pindahkan 23 Teroris Jamaah Islamiyah dari Lampung ke Jakarta, Salah Satunya Pelaku Bom Bali
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Baca Juga: Soal Ujian Sekolah 'Anies Diejek Mega', Ketua DPRD DKI: Tidak Boleh Guru Honorer yang Buat
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.