BENGKULU, KOMPAS.TV - Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan anggaran dana desa mencapai 285 juta rupiah, selama bertugas sebagai pejabat sementara Kepala Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, 2019 lalu.
Tersangka diketahui merupakan ASN di Kecamatan Pagar Jati, yang ditugaskan sebagai Pejabat Kepala Desa Sementara.
Berdasarkan penyidikan polisi, dana desa yang diselewengkan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Dari kediaman tersangka, penyidik menyita uang tunai 227 juta rupiah yang diduga hasil dari tindak pidana.
Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
#DanaDesa #KorupsiDanaDesa #HukumMatiKoruptor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.