Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai sistem pembayaran nasional. Salah satu yang diatur, dan sudah menjadi polemik adalah penetapan biaya tambahan untuk isi ulang uang elektronik.
Ada setidaknya empat alasan Bank Indonesia meneken peraturan ini.
Pertama, untuk menatap struktur harga. Kedua, melindungi konsumen. Ketiga, menyehatkan kompetisi antarbank, dan keempat, memperluas efisiensi, layanan dan inovasi perbankan.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki menilai, ketentuan ini tidak seharusnya diloloskan BI. Melihat praktik di negara lain, uang elektronik bukanlah komoditas.
Menurut Yanuar, di negara seperti Inggris, Singapura, dan Hongkong, isi ulang uang elektronik tidak dikenakan biaya. Kalaupun ada, biaya dibebankan pada pembelian kartu saat pertama kali menggunakan uang elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.