Kompas TV regional wisata

Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Jika Berkunjung ke Bali di Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 15 Desember 2020, 18:23 WIB
ini-aturan-yang-perlu-diperhatikan-jika-berkunjung-ke-bali-di-libur-natal-dan-tahun-baru
Pura Urun Danu Bratan, Bedugul Bali (Sumber: Humas Kementerian Pariwisata RI )
Penulis : Johannes Mangihot

DENPASAR, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan untuk wisatawan dalam negeri yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata.

Bagi wisatawan lokal yang ingin memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi wisatawan yang melakukan perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Masuk Bali Naik Pesawat Sekarang Wajib Test PCR, Jalur Darat Minimal Rapid Test Antigen

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020 tersebut berlaku selama 17 hari, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan aturan dalam SE tersebut untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona menjelang Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

Kosters menambahkan sejumlah aturan dalam SE tersebut untuk kepentingan semua pihak dalam menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Libur Natal & Tahun Baru 2021

Selain itu aturan tersebut juga memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

“Ini sesuai dengan arahan bapak Menteri Koordinator Bidag Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” jelas Koster dalam keterangan terulis yang diunggah pada Instagram Pemprov Bali, Selasa (15/12/2020).

Adapun surat negatif Covid-19 berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam  sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kembangkan Pariwisata, Pemerintah Kota Pontianak Percantik Kampung Arab

Berikut aturan penting jika ingin berkunjung ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru 2021;

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
 
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan lain yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, yakni;

- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
- Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
- Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x