JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RQ (22) dan PK (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara.
Lurah Cipete Utara Nurcahya prihatin dengan dua ibu rumah tangga tesebut. Ia menilai semestinya pelaku mengindahkan teguran petugas Kelurahan Cipete Utara karena melangar PSBB transisi, bukan melakukan tindakan pengeroyokan.
Menurut Nurcahya, konsekuensi yang dilakukan kedua pelaku menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Baca Juga: Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto di Kemang Ditutup Permanen
Termasuk pelaku usaha kafe, restoran atau tempat makan untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Khususnya menghindari dan tidak membuat kerumunan.
Nurcahya menambahkan, tindakan petugas Kelurahan Cipete Utara membubarkan kerumunan bertujuan melindungi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
“Sebenarnya kasihan juga ya, karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu. Ini pelajaran untuk kita semuanya,” ujar Nurcahya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.
“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara, tapi memang cuma itu saja sih yang ada di kita,” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete Utara
Insiden pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada Sabtu (21/11/2020) malam.
Pengeroyokan tamu kafe lantaran tidak terima pihak Kelurahan Cipete Utara melakukan penertiban terhadap pelanggaran PSBB transisi.
Awalnya Lurah Nurcahya bersama anggota FKDM dan petugas PPSU Kelurahan Cipete Utara menegur adanya kerumunan yang terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto.
Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.
Baca Juga: Pesan Bu Lurah, Taati Prokes Cegah Cluster Keluarga
Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak ponsel salah satu anggota FKDM.
Tak hanya itu Nurcahya juga menjadi korban penganiayaan. Ia mendapat pukulan pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam.
Atas tindakannya RQ (22) dan PK (22) yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini terancam hukuman 7 tahun penjara. Penyidik menetapkan Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.