KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Dugaan temuan pelanggaran pengerusakan atas 8 surat suara yang dilakukan Ketua KPPS di Desa Pembantanan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar hingga dilakukan pemungutan suara ulang ini mendapat atensi dari Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah.
Dengan meninjau lokasi pemungutan suara ulang, Edy Ariansyah ingin memastikan semua proses pemungutan suara ulang sesuai dengan prosedur, termasuk melihat proses layanan hak pilih bisa dilindungi dengan baik.
Baca Juga: Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Banjar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Desa Pembantanan
Edy juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang mencatut nama Ketua KPPS setempat sudah dilakukan pergantian dan pemberhentian secara tetap.
Tindakan ini dilakukan lantaran selisihnya jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan di TPS karena diduga sengaja dirusak ataupun dicoblos oleh Ketua KPPS setempat.
“Pertama, kami memastikan semua proses pemungutan suara ulang ini sesuai dengan prosedur dan tata caranya. Prinsip-prinsip yang digunakan sesuai dengan prinsip pemilihan, dan yang paling penting layanan hak pilih dapat dilindungi dengan baik,” ujar Edy.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Banjarmasin Sempat Terkendala Teknis
Di Kalimantan Selatan, selain di Kabupaten Banjar juga ditemukan satu TPS di Kabupaten Tanah Bumbu yang dijadwal, pada Minggu 13 Desember melakukan pemungutan suara ulang akibat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.