Perkumpulan bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) mengusulkan agar biaya isi ulang atau charge” uang elektronik dibatalkan. Himbara beralasan, pembebasan biaya ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan uang elektronik.
Sementara tu, Bank Indonesia sedang melakukan finalisasi peraturan biaya tambahan untuk isi ulang uang elektronik. Nantinya, BI akan merilis ketentuan berupa besaran biaya isi ulang.
Rencananya, penerapan biaya berlaku karena transaksi yang dilakukan melibatkan bank lain serta pihak yang memiliki gerai isi ulang. Dengan kata lain, pengisian bebas biaya jika dilakukan di bank yang sama dengan penerbit uang elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.