Kompas TV nasional sosial

Survei: Publik Puas Kinerja Kejaksaan Agung

Kompas.tv - 14 Desember 2020, 14:03 WIB
survei-publik-puas-kinerja-kejaksaan-agung
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kinerja Kejaksaan Agung dinilai telah memuaskan publik. Hal ini berdasarkan survei yang digelar oleh lembaga survei Alvara Research Center.

CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali mengatakan, secara umum, tingkat kepuasan public terhadap kinerja Kejaksaan Agung sebesar 63,6%.

“Dengan tingkat kepuasan 63,6%, publik menilai kinerja Kejaksaan Agung dalam satu terakhir ini masuk dalam kategori cukup baik," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Tiga Tersangka Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Siapa Saja Mereka?

Menurut Hasanuddin, terdapat tiga aspek yang membuat kinerja Kejaksaan Agung dinilai publik memuaskan. Yaitu Peningkatan SDM Kejaksaan, Pengawasan Internal, dan Reformasi Birokrasi.

Publik juga mengapresiasi upaya penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam satu tahun terakhir.

"Sebesar 67,9% responden meyatakan puas dengan upaya Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi dalam satu terakhir," ungkap Hasanuddin.

Hal ini selaras dengan temuan bahwa ada tiga prioritas kebijakan yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung yaitu, ‘penanganan tindak pidana korupsi’, ‘penyelamatan keuangan negara’, dan ‘pemulihan keuangan negara’.

“Apresiasi publik yang baik terhadap upaya penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi ini bisa menjadi modal yang baik bagi Kejaksaan Agung untuk semakin meningkatkan kinerja di aspek-aspek yang lain,” tutur Hasanuddin Ali.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Sudah Surati Kejagung 2 Kali untuk Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra

Selain itu, dari sisi kebijakan Kejaksaan Agung dalam satu tahun terakhir, kebijakan terkait Penyelamatan keuangan negara oleh Bidang Pidana Khusus yang paling populer di mata publik.

Disusul kebijakan Penerapan Korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dan Prioritas pencegahan dalam penanganan dan penindakan perkara korupsi dan dengan nilai kerugiannya besar.

Dalam riset ini, Alvara menggunakan multi-stage random sampling dengan melibatkan 1.201 responden di 10 kita besar di Indonesia,  Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Denpasar.

Rentang margin of error sebesar 2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x