ISLAMABAD, KOMPAS TV - Sebuah laporan Hak Asasi Manusia hari Senin (14/12/2020) mengkritik keras tindak lanjut pemerintah Pakistan untuk menangani ancaman Covid-19 bagi narapidana di seluruh penjara Pakistan yang melebihi kapasitas dan memiliki standar sanitasi sangat buruk.
Seperti dikutip oleh Associated Press, laporan tersebut menyebutkan, bukannya memenuhi janji untuk mengurangi jumlah narapidana, pemerintah Pakistan justru menambah 6,000 narapidana antara April sampai Agustus tahun ini, dari 73,242 menjadi 79,603 narapidana di seluruh penjara Pakistan.
Laporan gabungan itu dikeluarkan Amnesty International dan Justice Project Pakistan yang menyebut, narapidana makin terekspose resiko infeksi Covid-19. Untuk itu kedua lembaga tersebut mendesak Pakistan membebaskan narapidana kategori tertentu, seperti narapidana lansia, perempuan, dan beberapa kategori tertentu lain.
Seperti dikutip Associated Press, juru kampanye Amnesty International Asia Tengah Rimmel Mohydin mengatakan,"Saat Pakistan bersiap menyambut serangan Covid-19 gelombang kedua, narapidana makin beresiko terinfeksi karena bukan saja gagal menurunkan angka narapidana, pemerintah Pakistan justru memperparah keadaan,"
Pada minggu pertama pandemi di Pakistan, Pengadilan Tinggi Islamabad memerintahkan pembebasan tahanan terdakwa kasus yang tidak melibatkan kekerasan, serta mereka yang jaminannya ditolak pengadilan. Di propinsi Sindh, 519 tahanan dibebaskan dengan jaminan.
Namun pada akhir Maret, Mahkamah Agung menunda seluruh jaminan yang dikabulkan dengan alasan pandemi virus Covid-19, "Keputusan Mahkamah Agung menggagalkan upaya menurunkan jumlah narapidana, dan bahkan akibatnya adalah justru peningkatan narapidana yang masuk penjara," tulis laporan tersebut
Bahkan saat Mahkamah Agung Pakistan mengijinkan beberapa kategori narapidana untuk dibebaskan atas dasar usia dan masa hukuman, mereka tidak pernah dibebaskan, tutur Sarah Belal, direktur eksekutif Justice Project Pakistan.
Penulis : Edwin Shri Bimo