Kompas TV nasional hukum

3 Tersangka FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 13 Desember 2020, 14:19 WIB
3-tersangka-fpi-menyerahkan-diri-ke-polda-metro-jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dini hari tadi.

Ketiganya adalah, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi.

Penyerahan diri ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).

"Tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB ketiga orang dari lima itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum: Yang Melakukan Kerumunan Banyak, Kenapa Hanya Habib Rizieq Shihab?

Ketiganya, sambung Yusri, dibawa penguasa hukum untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Setibanya, Polda Metro Jaya melakukan swab antigen terhadap ketiganya, dan hasilnya negatif.

"Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan. Juga kita berikan kesemptan untuk istirahat dan pagi tadi dilanjutkan pemeriksaan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.

Ketiganya, kata Yusri, masih disangkakan pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Saat ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab baru saja selesai dengan pemeriksaannya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap pemimpin FPI tersebut. Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Habib Rizieq didasarkan atas tiga alasan subyektif.

"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sementara alasan obyektifnya adalah, "Alasan obyektif, ancaman humuman MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di atas 5 tahun," ujar Argo.

Argo Yuwono menyebut Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x