JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan praperadilan setelah Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Yang jelas praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alamsyah akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum FPI mengenai rencana praperadilan ini.
"Saya dan tim kuasa hukum akan berkoordinasi lagi. Baru kami mengambil langkah," katanya.
Baca Juga: 10 Jam Pemeriksaan Rizieq Shihab Dapat 84 Pertanyaan Soal Kerumunan di Petamburan
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Lebih Argo menjelaskan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Melakukan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.