KAIRO, KOMPAS TV – Pengadilan di Mesir hari Sabtu (12/12/2020) menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi sembilan polisi setelah terbukti memukuli seorang pedagang kaki lima hingga tewas di tahanan polisi.
Associated Press melaporkan, Pengadilan Kriminal Kairo dalam persidangan juga memutuskan seorang polisi tidak bersalah dan membebaskan polisi tersebut. Kasus ini bermulai tahun 2016 saat Magdy Maken, seorang penjual ikan eceran, ditahan polisi menyusul saling ngotot dengan seorang polisi di perumahan kelas menengah Kairo, el-Ameriyah.
Beberapa jam setelah ditahan, mayat Maken dibawa ke rumah sakit dan jasad Maken diidentifikasi memiliki banyak “tanda penyiksaan,” demikian dituturkan pengacara keluarga Maken, Ali al-Halawani kepada Associated Press.
Para terpidana, termasuk seorang kapten polisi, pingsan di ruang pengadilan dan beberapa dari mereka menangis sesenggukan setelah hakim menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Berdandan Bak Warga Mesir Kuno di Depan Piramid, Influencer TikTok Ditangkap
Terlepas dari keputusan itu, jaksa dan pengacara masih dapat naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kematian pedagang eceran beragama Kristen Koptik itu menyulut kemarahan publik atas penyalahgunaan wewenang yang kerap dilakukan kepolisian.
Kemarahan atas kebrutalan polisi menyulut kerusuhan di negara itu tahun 2011, dan berbagai kelompok HAM mengatakan, perlakuan kejam dan penyiksaan masih banyak terjadi di berbagai penjara Mesir. Tuduhan itu kerap dibantah pemerintah.
Baca Juga: Mesir Pamerkan Penemuan Peti Mati Berisi Mumi di Pekuburan Firaun, Usianya 2.500 Tahun
Hari Kamis (10/12/2020), jaksa penuntut Italia secara resmi menyelidiki empat aparat keamanan senior Mesir atas dugaan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Giulio Regeni tahun 2016. Almarhum Regeni saat itu adalah kandidat Doktor yang sedang belajar di Kairo.
Empat pejabat senior keamanan Mesir itu diselidiki atas dugaan penculikan, dimana seorang diantaranya diselidiki atas dugaan penyiksaan dan pembunuhan, sementara penyelidikan atas pejabat keamanan Mesir lainnya dibatalkan karena kurangnya bukti.
Jaksa penuntut Mesir berkeras pembunuh Regeni masih belum diketahui, sementara otoritas Mesir menduga almarhum Regeni yang merupakan kandidat Doktor Universits Cambridge di Inggris itu adalah korban perampokan biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.